Sergei Kosenko Dideportasi karena Buat Party Tanpa Prokes, Bukan Ceburkan Diri ke Laut Bersama Motor
Sebelumnya diketahui, bule asal Rusia ini menjadi bahan perbincangan karena membuat video menjatuhkan diri bersama motor yang ia kendari. Saat itu dirinya juga ditemani seorang warga negara asing (WNA) lainnya yang membonceng di bagian belakang motor Honda C70 itu. Sedangkan aksi tersebut terjadi di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali pada Desember 2020 lalu.
Menurut Jamaruli, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian. "Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu." "Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi," imbuhnya, Minggu (24/1/2021).
Ia menjelaskan, Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergei karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu. "Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)." "Sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk.
Dijelaskan, party yang digelar Sergei telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan, beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor. Ia juga diketahui menjadi marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Oleh karenanya, Sergei ditengarai telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya. Jamaruli menambahkan, Sergey Kosenko juga kerap mengundang teman temannya untuk bergabung di usaha miliknya.
"Usaha dia, pertama kami dapat dari keterangan yang bersangkutan adalah bisnis properti di Bali tapi itu harus didalami lagi." "Prosedurnya juga harus jelas, yang pasti dia ini kalau dikatakan sebagai investor saya rasa belum karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan," jelas Jamaruli Manihuruk. "Kalau investor itu butuh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, nah ini dia belum. Jika dia investor tapi belum mempunyai izin tinggal yang sesuai seharusnya menggunakan KITAS bukan izin tinggal kunjungan," sambungnya.