December 7, 2024

Este Nadia Blog

Blog Este dan Nadia

Pernah Divonis 1,5 Tahun karena Dianggap Hina NU, Gus Nur Kembali Ditangkap Polisi Sabtu Dini Hari

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap pihak berwajib pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap di kediamannya daerah Malang, Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Sayangnya, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia. Sebelumnya, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin 19 Oktober 2020. Gus Nur dilaporkankarena dianggap menghina NU.

Penghinaan tersebut ia lakukan dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube. “Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi. Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) AnsorPati, Jawa Tengah melaporkan Sugi Nur Rahardjaatau akrab disapaGus Nurke Mapolres Pati karena dinilai menghinaNahdlatul Ulama (NU), Selasa (20/10/2020). KetuaLBH AnsorPati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya. Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp.

"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas." "Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan. Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam video berdurasi 29 menit lebih tersebut Gus Nur menyebut organisasi NU di rezim saat ini diibaratkan sebagai bus umum. Di mana bus itu sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua (suka merokok, menyanyi, dangdutan, buka buka aurat) sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Tak berhenti di situ, Gus Nur memperjelas jika di dalam bus NU tersebut dimungkinkan kernetnya adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Said Aqil Siraj, dan penumpangnya adalah PKI, liberal, dan sekuler. "Ucapan tak pantas tersebut dinilai telah menebar kebencian di masyarakat," kata Luqman. Menurut Luqman, ucapan penghinaan yang menyasar NU tidak kali ini saja disampaikan Gus Nur.

Sebagai catatan, sebelumnya pada 2019, Gus Nur pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat. Atas perkembangan kasus tersebut, Gus Nur kemudian divonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak.

"Saat ini ditempuh upaya kasasi. " "Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, maka dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar Luqman. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan pihaknya sudah menerima pelaporan LBH GP Ansor Pati.

"Iya pelaporan baru masuk sore tadi dan sudah kami terima," kata Sudarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *