Fri. Dec 8th, 2023

Este Nadia Blog

Blog Este dan Nadia

Live Streaming Suasana Terkini Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi Turunkan Atribut

2 min read

Berikut live streaming suasana terkini markas besar Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian dari Metro Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol Heru Novianto terpantau sore mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Heru menegaskan, keberadaan dirinya dan anggota untuk menurunkan atribut milik FPI.

"Banner, pamflet dan atribut sudah kita lepas semua," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV , Rabu (30/12/2020). Heru memastikan markas besar FPI tidak ada aktivitas maupun kegiatan setelah penetapan sebagai organisasi terlarang. "Kita selalu mengawasi SKB (Surat Keputusan Bersama, red) untuk kita tegakkan, imbuhnya.

Terakhir Heru menyebut penurunan atribut FPI tidak hanya dilakukan di kawasan Petamburan. Namun kepolisian juga akan menertibkan atribut di kawasan lainnya. "Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolri," tandasnya.

Untuk mengetahui kondisi terkini di markas besar FPI dapat dilihat di link live streaming berikut ini: Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang dan membubarkan kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud. Mahfud mengatakan bahwa pelarangan tersebut karena FPI tidak lagi memiliki legal standing dalam melakukan kegiatannya. Legal standing tersebut baik berupa kegiatan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut diambil berdasarkan aturan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Pembubaran organisasi FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin. Keputusan tersebut telah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Larangan tertuang dalam surat Nomor 220 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020, Nomor 69 tahun 2020, Nomor 24 tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020, nomor 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. "Memutuskan bahwa FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan sehingga secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *